Pasal 4
BAB 3 — JENIS, SIFAT, HIERARKI DAN MATERI MUATAN
(1) Jenis produk hukum daerah terdiri atas: a. Peraturan Daerah; b. Peraturan Bupati; c. Peraturan Bersama Bupati; d. Peraturan DPRD; e. Keputusan Bupati; f. Keputusan DPRD; g. Keputusan Pimpinan DPRD; h. Keputusan Badan Kehormatan DPRD; dan i. Peraturan Desa. (2) Jenis produk hukum daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Instruksi Bupati, Keputusan SKPD dan Peraturan Kepala Desa, diakui keberadaannya sebagai produk hukum daerah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pembentukannya diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. (3) Produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkedudukan sebagai Peraturan Perundang-undangan daerah sepanjang substansinya bersifat mengatur.
