PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pembentukan produk hukum daerah bertujuan: a. sebagai pedoman dan landasan pembentukan produk hukum daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga dan pejabat yang berwenang membentuk produk hukum daerah; b. sebagai sistem pembentukan produk hukum daerah yang merupakan bagian integral dari sistem Peraturan Perundang-undangan nasional; dan c. untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas Peraturan Perundang- undangan yang baik.
