PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2013 WALIKOTA SURABAYA, ttd TRI RISMAHARINI Diundangkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd. HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2013 NOMOR 13 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MT. EKAWATI RAHAYU, SH, MH. P e m b i n a NIP. 19730504 199602 2 001
