PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 7
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal Pemerintah Daerah yang diberikan dan dikelola oleh PT. Bank Jatim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan tugas dan fungsinya.
