PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH...
Pasal 3
BAB 2 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
(1) Dengan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menjadikan kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PT. Bank Jatim menjadi sebanyak 319.243.457 (tiga ratus sembilan belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh) lembar saham per 30 Juni 2012.
(2) Kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PT. Bank Jatim per 30 Juni 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai Rp.79.810.864.250,00 (tujuh puluh sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
