Pasal 2
BAB 2 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam modal PT. Bank Jatim.
(2) Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi atas sebagian dana cadangan umum PT. Bank Jatim menjadi modal disetor Pemerintah Daerah.
(3) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada hasil RUPS Luar Biasa PT. Bank Jatim yang hasilnya dituangkan dalam akta yang dibuat oleh Notaris Wachid Hasyim, SH, Nomor 19, tanggal 19 Maret 2012 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
(4) Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa 190.323.457 (seratus sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh) lembar saham.
(5) Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) senilai Rp. 47.580.864.250,00 (empat puluh tujuh milyar lima ratus delapan puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
