PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 86
BAB 13 — PELAPORAN
(1) Bupati melaporkan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Gubernur dengan Tembusan Kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
