PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 38
BAB 4 — PESYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Untuk mendapatkan kenyamanan kondisi udara ruang di dalam bangunan gedung, penyelenggara bangunan gedung harus mempertimbangkan temperatur dan kelembaban. (2) Untuk mendapatkan tingkat temperatur dan kelembaban udara di dalam ruangan dapat dilakukan dengan pengkondisian udara dengan mempertimbangkan: a. fungsi bangunan gedung/ruang, jumlah pengguna, letak, dan volume ruang; b. peralatan, dan penggunaan bahan bangunan; c. kemudahan pemeliharaan dan perawatan; dan d. prinsip-prinsip penghematan energi dan kelestarian lingkungan.
