PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 37
BAB 4 — PESYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Untuk mendapatkan kenyamanan ruang gerak dalam bangunan gedung, penyelenggara bangunan gedung harus mempertimbangkan: a. fungsi ruang, jumlah pengguna, perabot/peralatan, aksesibilitas ruang, di dalam bangunan gedung; dan b. persyaratan keselamatan dan kesehatan. (2) Untuk mendapatkan kenyamanan hubungan antar ruang, penyelenggara bangunan gedung harus mempertimbangkan: a. fungsi ruang, aksesibilitas ruang, dan jumlah pengguna dan perabot/peralatan b. di dalam bangunan gedung; c. sirkulasi antar ruang horizontal dan vertikal; dan d. persyaratan keselamatan dan kesehatan.
