PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah...
Pasal 7
BAB 2 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
RPJMD wajib dilaksanakan oleh Bupati dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah.
