PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelola Zakat
Pasal 9
BAB 7 — KADAR ZAKAT
(1) Emas murni setara 90 gram, sebesar 2,5 % tiap tahun. (2) Emas perlengkapan rumah tangga yang bukan perhiasan pakai, setara 90 gram emas murni, sebesar 2,5 % tiap tahun.
