PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelola Zakat
Pasal 10
BAB 8 — NOMOR POKOK WAJIB ZAKAT, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATACARA PEMBAYARAN ZAKAT
(1) Perak setara 642 gram atau setara nilainya dengan 90 gram emas murni, sebesar 2,5 % tiap tahun. (2) Perak perlengkapan rumah tangga yang bukan perhiasan pakai, setara 642 gram atau setara nilainya dengan 90 gram emas murni, sebesar 2,5 % tiap tahun. (3) Logam mulia selain perak seperti platina setara nilainya dengan 90 gram emas murni, sebesar 2,5 % tiap tahun. (4) Batu permata seperti berlian dan intan setara nilainya dengan 90 gram emas murni sebesar 2,5 % tiap tahun
