PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelola Zakat
Pasal 30
BAB 12 — PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT
(1) Setiap pembayaran zakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dicatat dalam buku penerimaan (2) Bentuk, isi, jenis, ukuran tanda bukti penerimaan, dan buku penerimaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Ketua Badan Amil Zakat.
