PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 15
BAB 3 — KEBERSIHAN
Setiap kendaraan baik sebagai angkutan penumpang dan atau barang yang bergerak di Daerah wajib dilengkapi wadah sampah / kotoran yang memadai.
