PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 14
BAB 3 — KEBERSIHAN
(1) Setiap Orang°atau Badan Hukum yang akan membuang bekas perabotan , berangkal dan atau sisa bangunan , tebangan dan atau pemangkasan pohon dapat meminta jasa pengangkutan kepada Dinas Kebersihan atau membuangnya langsung ke TP A; (2) Untuk pelayanan jasa dimaksud ayat (1) Pasal ini dikenakan biaya jasa peiayanan.
