PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Pasal 22
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini berlaku mulai tanggal diundangkan . Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang . Ditetapkan di : MALANG Pada tanggal : 4 Nopember 2002 WALIKOTA MALANG ttd. H. S U T N O Diundangkan di : Malang Pada tanggal : 15 Nopember 2002. SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd. MUHAMAD NUR, SH, MSi Pembina Utama Muda NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2002 NOMOR 03 / E. Salinan Sesuai Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI, SH. Pembina. Nip. 510 065 263. 19
