PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Pasal 20
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua perijinan usaha pariwisata yang selama ini sudah diterbitkan wajib dilakukan daftar ulang.
