PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah Rp. 57.125.000.000,00 b. Pengeluaran sejumlah Rp. 51.754.147.668,64 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 57.125.000.000,00 b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp.
