PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 620.331.568.898,75 b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 592.032.624.495,73 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis belanja : a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 594.899.325.578,92 b. Belanja bunga sejumlah Rp. 682.272.974,81 c. Belanja subsidi sejumlah Rp.
d. Belanja hibah sejumlah Rp. 15.105.000.000,00 e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. 8.139.280.000,00 f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 100.000.000,00 g. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp.
h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 1.405.690.345,02 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis belanja : a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 75.660.324.050,00 b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp 268.464.517.916,45 c. Belanja modal sejumlah Rp 247.907.782.529,28
xii
