PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS JASA KONSULTAN
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN
(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan pendirian Perseroan Terbatas dengan nama PT. Jasa Konsultan, berkedudukan di Sragen yang didirikan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana tersebut dalam ayat (1), ditetapkan dengan Akte Notaris tentang pendirian Perseroan Terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
