Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Daerah adalah Kabupaten Sragen;
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sragen;
Bupati adalah Bupati Sragen;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen;
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan Usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya;
Perseroan Terbatas Jasa Konsultan yang selanjutnya disebut PT. Jasa Konsultan adalah Perseroan Terbatas milik Pemerintah Kabupaten Sragen, yang modalnya baik seluruhnya maupun sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris;
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang dengan tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan komisaris dalam batas yang ditentukan berdasarkan ketentuan Peraturan Undang-Undangan yang berlaku;
Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk tujuan dan kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Jasa Konsultan;
Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasehat kepada Direksi Perseroan Terbatas Jasa Konsultan;
Pihak Ketiga adalah Instansi atau Badan Usaha dan atau perseorangan yang berada di luar organisasi Pemerintah Daerah, antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Usaha Koperasi, Swasta Nasional dan ata Swasta Asing yang tunduk pada Hukum INDONESIA.
