PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 33
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Disahkan di Koba pada tanggal 14 Oktober 2006
BUPATI BANGKA TENGAH,
Cap/dto
ABU HANIFAH Diundangkan di Koba pada tanggal 31 Oktober 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH, Cap/dto UMAR MANSYUR
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 18
