PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 32
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
