PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 9
BAB 7 — PENETAPAN RETRIBUSI
(1) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini ditetapkan retribusi dengan menerbitkan SKRD ; (2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi terutang bertambah, maka dikeluarkan SKRDKBT ;
(3) Bentuk, isi dan atat cara penerbitan dan penyampaian SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah .
