PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 8
BAB 7 — PENETAPAN RETRIBUSI
(1) Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD ; (2) SPdORD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya ; (3) Bentuk, isi dan tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapklan oleh Kepala Daerah .
