PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 17
BAB 13 — TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD ; (2) Permohonan keberatan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) pasal ini harus disampaikan secara tertulis kepada Kepala Daerah atau pejabat yang di tunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SKRD ; (3) Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran ; (4) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini harus di putuskan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan keberatan diterima .
