Pasal 16
BAB 12 — TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah ; (2) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terutang dalam sanksi tersebut yang disebabkan bukan dari Kesalahan Wajib Retribusi ; (3) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar ; (4) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, pengurangan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal di terima SKRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonanya ; (5) Keputusan atas permohonan sebagaimana di maksud dalam ayat (4) pasal ini yang di keluarkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang di tunjuk paling lama 14 (empat belas ) hari sejak permohonan diterima ; (6) Apabila setelah lewat 14 (empat belas) hari sebagaimana di maksud dalam ayat (5) pasal ini, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan maka permohonan pembetulan, ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan ;
