PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 14
BAB 10 — TATA CARA PENAGIHAN
(1) Penagihan retribusi terutang dilakukan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran retribusi dengan mengeluarkan surat teguran/peringatan ; (2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah surat teguran/peringatan Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang ; (3) Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk .
