PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 13
BAB 9 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran ; (2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan ; (3) Bentuk, isi buku dan tanda bukti pembayaran ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah .
