Pasal 32
BAB 18 — KETENTUAN PIDANA
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ; (2) Tindak Pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran ; (3) Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah ini, di kenakan sanksi sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 32, 33 dan 34 UNDANG-UNDANG Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP) ;
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah ini sehingga mengakibatkan timbulnya pencemaran, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian .
