PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang PENGATURAN USAHA DAN RETRIBUSI BIDANG INDUSTRI...
Pasal 31
BAB 17 — KADALUWARSA PENAGIHAN
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi ; (2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila : a. Diterbitkan Surat teguran atau ; b.Ada pengakuan hutang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung .
