PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang PENGATURAN USAHA DAN RETRIBUSI BIDANG INDUSTRI...
Pasal 23
BAB 12 — TATA CARA PENAGIHAN
(1) Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan, SKRDBKT, RTRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan lelang Negara (BUPLN) ; (2) Penagihan retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku .
