PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang PENGATURAN USAHA DAN RETRIBUSI BIDANG INDUSTRI...
Pasal 22
BAB 11 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka untuk 1 (satu) kali masa retribusi ; (2) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur oleh Kepala Daerah .
