PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang PENGATURAN USAHA DAN RETRIBUSI BIDANG INDUSTRI...
Pasal 20
BAB 9 — PENETAPAN RETRIBUSI
(1) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (1) ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ; (2) Apabila berdasrkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKDKBT ; (3) Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah .
