PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang PENGATURAN USAHA DAN RETRIBUSI BIDANG INDUSTRI...
Pasal 19
BAB 8 — SURAT PENDAFTARAN
(1) Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD ; (2) SPdORD sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya ; (3) Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah .
