PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang PENGATURAN USAHA DAN RETRIBUSI BIDANG INDUSTRI...
Pasal 15
BAB 5 — STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
(1) Struktur Tarif digolongkan berdasarkan besar kecilnya modal, nilai investasi dan luas bangunan gudang ; (2) Besarnya Tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut : a. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Surat Izin Usaha Perdagangan Cabang :
- Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (Putih) = Rp 50.000,00 - Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah (Biru) = Rp 150.000,00 - Surat Izin Usaha Perdagangan Besar (Kuning) = Rp 250.000,00 b. Izin Usaha Industri : b.1. Tanda Daftar Industri (TDI) = Rp 100.000,00 b.2. Izin Usaha Industri (IUI) :
- Nilai Investasi Rp 200 juta s/d Rp 1 milyar = Rp 150.000,00 - Nilai Investasi Rp 1 milyar keatas = Rp 200.000,00 b.3. Izin Perluasan Industri - Nilai Investasi Rp 5 juta s/d Rp 200 juta = Rp 75.000,00 - Nilai Investasi Rp 200 juta s/d Rp 1 milyar = Rp 100.000,00 - Nilai Investasi Rp 1 milyar keatas = Rp 150.000,00 c. Tanda Daftar Gudang (TDG) - Luas 36 m2 s/d 250 m2 = Rp 75.000,00 - Luas 251 m2 s/d 500 m2 = Rp 100.000,00 - Luas 501 m2 s/d 750 m2 = Rp 150.000,00 - Luas 751 m2 s/d 1.000 m2 = Rp 200.000,00 - Luas > 1.000 m2 = Rp 250.000,00
(3) Setiap 3 (tiga) tahun dilaksanakan Her Registrasi dengan membayar Biaya Her Registrasi sebagai berikut : a. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Surat Izin Usaha Perdagangan Cabang :
- Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (Putih) = Rp 50.000,00 - Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah (Biru) = Rp 100.000,00 - Surat Izin Usaha Perdagangan Besar (Kuning) = Rp 150.000,00 b. Izin Usaha Industri : b.1. Tanda daftar Industri (TDI) = Rp 50.000,00 b.2. Izin Usaha Industri (IUI):
- Nilai Investasi Rp 200 juta s/d Rp 1 milyar = Rp 100.000,00 - Nilai Investasi Rp 1 milyar keatas = Rp 150.000,00 c. Tanda Daftar Gudang (TDG) - Luas 36 m2 s/d 250 m2 = Rp 50.000,00 - Luas 251 m2 s/d 500 m2 = Rp 75.000,00 - Luas 502 m2 s/d 750 m2 = Rp 120.000,00 - Luas 751 m2 s/d 1.000 m2 = Rp 150.000,00 - Luas > 1.000 m2 = Rp 200.000,00
