PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang PENGATURAN USAHA DAN RETRIBUSI BIDANG INDUSTRI...
Pasal 14
BAB 4 — PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi di dasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian produk hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 9 Peraturan Daerah ini ;
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi biaya survey lapangan, pengukuran dan pematokan dan biaya dalam rangka pengawasan dan pengendalian .
