PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 44
BAB 2 — PAJAK
(1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
(2) Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. pengambilan b. sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak; dan c. kegiatan pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang Burung Walet lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
