PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 43
BAB 2 — PAJAK
(1) Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dengan tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(2) Saat terutang Pajak MBLB ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan MBLB di mulut tambang.
(3) Pajak MBLB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.
