PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 22
BAB 2 — PAJAK
(1) Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d meliputi: a. penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau b. pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
(2) Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Daerah; b. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; c. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan d. tempat penitipan kendaraan dengan rata-rata jumlah penitipan paling banyak 10 (sepuluh) unit setiap hari kerja.
