Pasal 21
BAB 2 — PAJAK
(1) Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti: a. hotel; b. hostel; c. vila; d. pondok wisata; e. motel; f. losmen; g. wisma pariwisata; h. pesanggrahan; i. rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/ cottage; j. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan k. glamping.
(2) Dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi atau Pemerintah Daerah; b. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; d. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan e. jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
