PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH...
Pasal 22
BAB 9 — PEMBAGIAN LABA
(1) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyisihkan dari laba bersih PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
