PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH...
Pasal 21
BAB 9 — PEMBAGIAN LABA
(1) Seluruh laba bersih setelah dikurangi pemenuhan cadangan wajib, dapat dibagikan kepada para pemegang saham sebagai dividen.
(2) Pembagian dividen dapat dilakukan setelah diperhitungkan pajak dan telah disahkan oleh RUPS.
(3) Pembagian dividen memperhatikan batas minimum tingkat kesehatan usaha perbankan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian laba bersih ditetapkan oleh RUPS.
