Pasal 14
BAB 7 — ORGAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
(1) RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
(2) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan paling rendah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) RUPS Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) Dalam hal tidak dapat menghadiri RUPS, Gubernur dapat menunjuk kuasanya.
(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Pemegang Saham Pengendali atau kuasanya.
(6) Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan dengan berpedoman pada Anggaran Dasar.
(7) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pengambilan keputusan RUPS dilakukan oleh pemilik saham mayoritas.
