PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH...
Pasal 13
BAB 7 — ORGAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
(1) Organ PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) terdiri atas : a. RUPS; b. Dewan Komisaris; dan c. Direksi.
(2) Struktur organisasi dan tata kerja Komisaris dan Direksi disahkan dalam RUPS.
(3) Struktur organisasi dan tata kerja PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) di bawah Komisaris dan Direksi diatur dengan Peraturan Direksi.
