Pasal 42
BAB 10 — PERENCANAAN DAN PELAPORAN
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis PT JET (Perseroda) yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana bisnis PT JET (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. evaluasi hasil rencana bisnis atau dokumen pengelolaan sebelumnya; b. kondisi PT JET (Perseroda) saat ini; c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan d. visi, misi, sasaran strategi, kebijakan dan program kerja. (3) Dalam hal PT JET (Perseroda) baru berdiri, rencana bisnis untuk pertama kali memuat paling sedikit: a. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan
b. penetapan visi, misi, sasaran strategi, kebijakan dan program kerja. (4) Rencana bisnis PT JET (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan. (5) Rencana bisnis PT JET (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
