PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA...
Pasal 41
BAB 9 — PEGAWAI PT JET (Perseroda)
(1) Pegawai PT JET (Perseroda) merupakan pekerja PT JET (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai PT JET (Perseroda) ditetapkan oleh Direksi PT JET (Perseroda) sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
