PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 83
BAB 11 — PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b dilakukan dalam hal Barang Milik Daerah tersebut sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau karena sebab lain.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. berdasarkan keputusan dan/atau laporan penghapusan dari Pengguna Barang, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada pengguna Barang; dan
b. berdasarkan Keputusan Wali Kota, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
