Pasal 82
BAB 11 — PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, dilakukan dalam hal barang Milik Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan dari Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Wali Kota.
(3) Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan penghapusan dari Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Barang Milik Daerah yang dihapuskan karena:
a. pengalihan status penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
b. pemindahtanganan; atau
c. pemusnahan.
(4) Wali Kota dapat mendelegasikan persetujuan penghapusan Barang Milik Daerah berupa barang persediaan kepada Pengelola Barang.
(5) Pelaksanaan penghapusan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (4) dilaporkan kepada Wali Kota.
