Pasal 74
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik Daerah dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Wali Kota;
b. tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang; atau
c. Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Wali Kota sesuai batas kewenangannya.
(3) Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Wali Kota.
(4) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Wali Kota.
(5) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Wali Kota.
